Kenaikan NJOP Maksimal 100 Persen, DPRD Tunggu Juknis Relaksasi Penyesuaian NJOP
![Kenaikan NJOP Maksimal 100 Persen, DPRD Tunggu Juknis Relaksasi Penyesuaian NJOP](https://babelpos.disway.id/assets/default.png)
PANGKALPINANG - Polemik penyesuaian NJOP PBB P-2 terus beredar di tengah masyarakat. Untuk itu, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menegaskan bahwa kenaikan NJOP maksimal adalah 100 persen. Dengan demikian, penegasan dari Wali Kota tersebut membantah polemik yang selama ini viral di masyarakat bahwa kenaikan NJOP mencapai 1.000 persen.
\"Jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen. Bahkan ada pengurangan kembali bila memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku,\" jelas Wali Kota.
Untuk skema dan aturan lebih lanjut, tambah Molen-sapaan Wali Kota, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lurah serta Camat diseluruh Kota Pangkalpinang. Dia pun mengucapkan terima kasih serta permohonan maaf jika terjadi ketidaknyamanan atas informasi tentang NJOP baru-baru ini. Dia berharap, setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang bertujuan untuk kebaikan masyarakat dan dapat dipertanggung-jawabkan dihadapan Sang Ilahi.
\"Terima kasih kepada semuanya, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, insyaa Allah apa yang kami lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat Pangkalpinang dan saya siap mempertanggung-jawabkan dihadapan Allah SWT,\" tutupnya.
Mengenai hal ini, DPRD Kota Pangkalpinang juga masih menunggu petunjuk teknis dalam relaksasi tersebut. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) diminta untuk segera melakukan sosialisasi terkait dengan petunjuk teknis relaksasi sebagaimana yang disampaikan oleh Wali Kota Pangkalpinang.
\"Sebenarnya kami berharap sosialisasi ini dapat berjalan simultan bersamaan dengan munculnya angka kenaikan kemarin sehingga masyarakat tidak perlu heboh seperti ini,\" kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota, Rio Setiady.
BACA JUGA: Soal NJOP Pangkalpinang, Molen: Maksimal 100%, Bahkan Kurang!
Ditambahkan politisi PKS ini, ada dua macam relaksasi yang ditunggu oleh masyarakat, yaitu relaksasi bagi masyarakat secara umum atau masyarakat yang tidak mampu. Selain itu juga relaksasi bagi developer atau para pengembang perumahan juga masih ditunggu.
\"Karena informasi terkait dengan SPT sudah menyebar di tengah masyarakat, maka semakin cepat semakin baik sosialisasi relaksasi ini disampaikan oleh Bakeuda,\" jelasnya.
Komisi II, menurutnya, akan kembali menggelar rapat bersama dengan Bakeuda untuk mengawal kenaikan NJOP ini. Secara umum, pihaknya setuju dengan kenaikannya, namun untuk nominalnya ini yang harus dikaji dengan serius sebagaimana arahan Wali Kota bahwa kenaikan NJOP tidak akan melebihi 100%.
Masyarakat yang kemarin sempat bingung dan tentunya kaget melihat angka yang muncul di SPT juga berharap mendapatkan informasi yang sama dari pemerintah kota terkait dengan kenaikan kepastian NJOP. Tentunya, ini akan mempengaruhi iklim investasi dan ekonomi di Kota Pangkalpinang.
\"Saya kira kemarin menjadi sebuah pelajaran bahwa sebelum kita mengeluarkan 1 kebijakan, hendaknya dipikirkan dengan matang terkait dengan efek domino dari kebijakan tersebut, baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku usaha,\" tutupnya. (tob/rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: